HeadlineKajian Tasawuf

Telaah Tradisi Tahlilan Islam Jawa dan Moderasi Agama

Sekularisasi Ritus Keagamaan dalam Masyarakat Pedesaan Jawa

Sementara pakar menilai, masyarakat Muslim di pedalaman desa Jawa memiliki keunikan dalam menjalakan praktik keagamaannya. Kenunikan terletak pada kemampuannya dalam mengharmonikan diantara nilai spiritualitas agama dan tradisi lokal. Martin van Bruinessen, dalam Ronald Lukens, mencatat kemampuan ini tidak terlepas dari pola dakwah yang dilakukan oleh para sufi sejak abad ke-16 di Jawa. Melalui sufisme, Islam diperkenalkan sebagai agama inklusif dengan kemampuan adaptasi terhadap “tradisi rakyat” sangat baik. Dalam catatan Greg Barton, pola beragama yang mampu bersandingan dengan tradisi pada giliran selanjutnya mengantarkan para pengikutnya membentuk satu identitas baru sebagai muslim tradisionalis di bawah jaringan organisasi NU (Nahdlatul Ulama). Pada konteks sikap moderasi dalam beragama di Indonesia, organisasi ini tercatat sebagai perkumpulan dengan jumlah pengikut yang paling toleran dengan pemeluk agama yang lain.

Satu diantara praktik persandingan Islam dan tradisi rakyat terwujud dalam upacara tahlilan kematian. Muslim tradisonalis menempatkannya sebagai praktik ritual keagamaan sekaligus aktifitas sosial dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang berimbang. Harmoni nilai ritual dan sosial yang melekat dalam tradisi tahlilan, menempatkannya sebagai satu diantara banyak bentuk praktik keIslaman bersendi keNusantaraan. Sebagai tradisi keagaman yang pada mulanya dicurigai kelompok modernis Islam sebagai bentuk penyampuran ajaran agama dan budaya -dan karenanya harus dilarang, pada era ini tahlilan justru telah banyak dipraktikkan sendiri oleh para pihak yang semula melarangnya. Penghormatan terhadap nilai kebudayaan, nilai toleranasi, dan keterpenuhan kebutuhan sosial yang terdapat dalam tradisi tahlilan tampak menjadi faktor perubahan sikap dari kelompok ini.

Kajian tentang tahlilan selama ini umumnya berfokus pada dimensi hukum, bid‘ah, identitas tradisionalisme Islam, atau relasi Islam dan budaya lokal. Tulisan ini berbeda karena menempatkan tahlilan sebagai ruang sekularisasi sosial-keagamaan yang melahirkan pola baru moderasi beragama lintas identitas di masyarakat pedesaan.

Diskursus atas isu tahlilan dewasa ini tidak lagi terpaku pada dimensi sakral semata, sebaliknya telah sampai pada dimensi provan yang mempertemukan kepentingan dan kebutuhan dari semua pengamalnya. Tahlilan pada konteks demikian ini telah menjelma sebagai indikator kesalehan personal pada ruang privat sekaligus kesalehan komunal pada ruang publik. Tahlilan, dalam relasi muslim tradisional-modernis dengan demikian, telah mewujud menjadi identitas pemersatu diantara keduanya, utamanya pada wilayah kesalehan komunal. Meski pada dimensi privat masih menyisakan perdebatan.

Salah satu praktik “kesalehan komunal baru” dalam tradisi tahlilan kematian, dicontohkan dengan sangat baik oleh masyarakat pedesaan di pedalaman Blora Jawa Tengah. Tahlilan yang pada mulanya hanya menghapus sekat pada ruang intra-agama (tradionalis-modernis), telah diantarkan oleh masyarakat Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban melintasi batas primordial ekstra-agama (Muslim-Kristiani). Tahlilan, pada Desa yang pada tahun 2020 berpenduduk dengan jumlah 2003 orang ini, dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan warga dengan identitas agama yang berbeda. Bentuk keterlibatan masyarakat non-muslim pada tradisi tahlilan dilakukan dengan cara hadir di tempat kegiatan dan mengikutinya mulai dari awal sampai akhir kegiatan. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka menggunakan atribut yang selama ini melekat sebagai identitas masyarakat muslim tradisional, yakni songkok dan sarung. Keterlibatan warga non-Muslim dalam tradisi tahlilan yang dipraktikkan oleh masyarakat desa yang memiliki warga Kristiani lebih dari dari 20 KK ini, memiliki keunikan tersediri. Bagaimana tidak, tradisi tahlilan yang merupakan satu institusi keagamaan (Islam) dengan muatan ritus sangat dominan, ternyata juga diminati oleh kelompok masyarakat di luar Islam.

Jika dicermati lebih jauh, keterlibatan warga Kristiani dalam ritus Tahlilan merupakan bentuk kepedulian atas apa yang sedang menimpa pada sesama penduduk desa. Mereka memandang dalam ritus tersebut terdapat perjumpaan antara dua aspek, yakni nilai sakral yang berwujud dalam bacaan-bacaan yang dilantunkan, dan nilai profan yang berbentuk berkumpulnya masyarakat. Pada aspek yang pertama, tentu tidak dapat dibenarkan adanya percampuran dalam pelaksaan sebuah ritual, baik oleh ajaran Kristiani sendiri maupun Islam. Sebaliknya pada aspek yang kedua, seluruh agama mengajarkan bagi penganutnya untuk saling berkunjung dan berinteraksi dengan sesama. Pemilahan diantara hal-hal yang bersifat sakral dan profal semacam ini, dalam bahasa Nurcholish Madjid, disebut sebagai sekularisasi agama, dalam makna “membumikan” hal-hal yang duniawi, dan “melangitkan” hal yang bersifat ukhrawi.

Tulisan ini menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan tidak selalu identik dengan eksklusivisme keagamaan. Melalui tradisi tahlilan, masyarakat Desa Pulo justru memperlihatkan pola moderasi berbasis budaya lokal dengan memisahkan dimensi ritual yang bersifat sakral dan dimensi sosial yang bersifat universal. Tradisi ini menjadi ruang integrasi sosial lintas agama tanpa menghilangkan identitas keagamaan masing-masing.

Pertanyaanya, jika pada masyarakat pedesaan yang selama ini dicitrakan sebagai kalangan berpendidikan terbatas saja telah mampu melaksanakannya secara baik, bahkan melalui upacara Tahlilan yang sakral, lalu bagaimana dengan masyarakat perkotaan yang sering menyebut dirinya sebagai kelompok sangat terpelajar?  Wallahu A’lam bis Shawab.

Penulis : Dr. Moch. Nurcholis, M.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button